SPT Pendamping PKH
Karena belum di realisasikan SK para Pendamping dan OP PKH Lampung Timur, Maka diterbitkanya SPT Dinas Sosial. SPT tersebut sebagai dasar penunjang atau sebagai penguat identitas para Pendamping dan OP dalam kegiatan atau Koordinasi dengan pihak terkait seperti Camat, Kepala Desa, Faskes, Fasdik dan Instansi terkait lainya. Berdasarkan Surat Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor:954/LJS.JS.SV/08/2014. Tanggal, 19 Agustus 2014, Perihal: Pemberitahuan Penerbitan Surat Keputusan Penetapan Pendamping dan Operator PKH Tahun 2014, bahwasanya SK Pendamping dan OP PKH tetap terhitung 5 agustus 2014..... (Bagi yang belum mengambil SPT Pendamping dan OP PKH Lampung Timur dapat mengambil SPT tersebut di Dinas Sosial Lampung Timur)
Post a Comment