Header Ads

ad

TENTANG PKH

Program Keluarga Harapan* yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone¬sia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.

Sebagai sebuah program bantuan bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Melalui PKH, KPM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.



Misi besar PKH untuk menurunkan kemiskinan semakin mengemuka mengingat jumlah penduduk miskin Indonesia sampai pada Maret tahun 2016 masih sebesar 10,86% dari total penduduk atau 28,01 juta jiwa (BPS, 2016). Pemerintah telah menetapkan target penurunan kemiskinan menjadi 7-8% pada tahun 2019, sebagaimana tertuang di dalam RPJMN 2015-2019. PKH diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan (gini ratio) seraya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Hasil penelitian lain menunjukkan bahwa PKH memberikan dampak terhadap perubahan konsumsi rumah tangga, seperti di beberapa negara pelaksana CCT lainnya. PKH berhasil meningkatkan konsumsi rumah tangga penerima manfaat di Indonesia sebesar 4,8%.

Sasaran PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteran sosial.

KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. Sejak tahun 2016 terdapat penambahan komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 70 tahun.

ASPEK KESEHATAN

ASPEK PENDIDIKAN

ASPEK KESEJAHTERAAN SOSIAL



 
  • HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA MANFAAT

Hak KPM PKHKewajiban KPM PKHPemenuhan Kewajiban
  • Menerima bantuan sosial, yang besarannya sebagaimana tabel berikut:
NOKOMPONEN BANTUAN / KPMINDEKS BANTUAN (Rp./Tahun)
1KPM Reluger1.890.000
2KPM Lanjut Usia2.000.000
3KPM Penyandang Disabilitas2.000.000
4KPM di Papua dan Papua Barat2.000.000
  • Pendampingan sosial;
  • Pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial;dan
  • Program bantuan komplementer di bidang pangan, kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.

  • PERTEMUAN PENINGKATAN KEMAMPUAN KELUARGA

Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) atau yang dikenal dengan Family Devel¬opment Session (FDS) merupakan sebuah intervensi perubahan perilaku yang diujicobakan pada tahun 2014 dan mulai dilatihkan kepada Pendamping PKH sejak tahun 2015. P2K2 awalnya diberikan pada tahun kelima KPM yang memasuki masa transisi (belum mengalami perbaikan) dengan tujuan mempersiapkan KPM lepas dari bantuan PKH.

Dalam kerangka Inisiatif Baru PKH yang diluncurkan pada tahun 2016, intervensi P2K2 diberikan pada semua KPM PKH sejak tahun pertama KPM menerima bantuan PKH. Dengan demikian, semua Pendamping PKH wajib melaksanakan P2K2 sebagai bagian dari tugas dan fungsinya.

Tujuan P2K2

Komponen Pelaksanaan P2K2

Sumber  *) Sumber: Pedoman Umum PKH Tahun 2017.

    Tidak ada komentar