Pemerintah Akan Rekrut Pendamping Desa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Marwan Jafar (kanan) di dampingi rektor Unisma, Maskuri, tunjukkan jeruk baby di Desa Selorejo, Kec. Dau, Malang, 27 Maret 2015.
JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), akan melakukan grand launching perekrutan kader pendamping desa, Selasa (31/3) mendatang.
Perekrutan dilakukan sehingga saat dana desa dicairkan April mendatang, kader pendamping efektif bertugas mendampingi aparatur desa dalam mengelola dana desa.
“Kader pendamping desa ini kepanjangan tangan pemerintah pusat. Jadi nanti yang akan melakukan perekrutan langsung dilakukan oleh pemerintah. Kita akan melakukan seleksi secara ketat. selain harus sarjana, kader pendamping juga harus memiliki pengalaman dan keahlian khusus," ujar Menteri DPDTT Marwan Jafar di Jakarta, Rabu (25/3).
Menurut Marwan, seleksi dilakukan secara ketat, agar jangan sampai tenaga pendamping justru membebani masyarakat desa. Namun dapat benar-benar menjalankan tugas mendampingi desa sehingga realisasi pencairan dana desa tepat sasaran dan bermanfaat untuk kemandirian desa.
“Untuk empat bulan pertama, Kementerian DPDTT akan mempersiapkan minimal 16 ribu tenaga pendamping di seluruh Indonesia. Selain itu kami juga akan terus berupaya menyisir anggaran untuk 32 ribu pendamping, sehingga pendamping kecamatan bisa bertambah, agar lebih fokus,” ujarnya.
Sebelumnya Marwan mengatakan, kriteria pendamping desa yang ditetapkan antara lain harus berijazah S1, serta berpengalaman dalam hal pelatihan. “Kalau ada beberapa mantan pendamping (PNPM) yang punya prestasi bagus akan kita ambil. Tapi tetap harus melalui proses tes seleksi,” ujar Marwan.
Dokumen yang beredar di kalangan wartawan, tenaga pendamping desa agar mendapat honor Rp 4 juta per bulan. Untuk tenaga pendamping teknis di tingkat kecamatan Rp 6 juta per bulan, sedang di tingkat kabupaten/kota Rp 9 juta per bulan.
Sedang untuk tingkat provinsi yang disebut sebagai tenaga ahli pemberdayaan masyarakat, honornya Rp 10 juta per bulan, dan tingkat nasional Rp 15 juta per bulan. (gir/jpnn)
Post a Comment