Header Ads

ad

Contact Centre PKH, Respon Cepat Keluhan Bansos PKH

Jakarta (19/1/2017) – Pemerintahan Presiden Joko Widodo – Jusuf Kalla kembali membuat terobosan yang sangat inovatif. Melalui Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan kolaborasi dengan meluncurkan layanan Program Keluarga Harapan Contact Centre (PKH CC) untuk dapat meningkatkan pelayanan kepada publik serta untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan pihak terkait lainnya.
Menteri Sosial, Idrus Marham bersama Menteri BUMN, Rini Soemarno meresmikan layanan Pengaduan Masyarakat PKH di Kantor Kemensos Jakarta, Jumat (19/1).
Dalam sambutannya, Idrus mengatakan, tahun ini Bantuan Sosial (Bansos) PKH non tunai akan disalurkan untuk 10 juta KPM dan menjangkau 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Hal ini, merupakan upaya mengantisipasi dan respon cepat agar layanan bansos non tunai dapat berjalan efektif, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah, serta tepat kualitas.
"Layanan ini ditujukan kepada semua Keluarga Penerima.Manfaat (KPM) PKH, masyarakat dan stakeholder terkait," ujar Idrus.
Dan dihadapan Menteri Sosial dan Menteri BUMN serta undangan yang hadir, Khofifah menyampaikan bahwa koordinasi Kemensos dengan Himbara sangat luar biasa. Hal tersebut dikarenakan banyak pihak yang meragukan kinerja Himbara selama ini.
“Namun, seiring berjalannya waktu Himbara dapat merealisasikan penyaluran bansos non tunai tidak hanya 100 persen namun 103 persen,” ungkap Khofifah.
“Kenapa 103 persen, ini bonus. Karena dengan adanya PKH Akses untuk masyarakat korban bencana alam agar tidak menjadi “Jamila” (Jadi Miskin Lagi.red) sebagai penguatan melalui PKH Akses,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Rini menyampaikan, ucapan terimakasih kepada Khofifah serta jajaran Direktur Utama (Dirut) Himbara yang telah berhasil meyakinkan semua pihak bahwa Himbara dapat menyalurkan bansos PKH non tunai dan berjalan lancar. Hal ini dikarenakan PKH merupakan program yang sangat bagus dan dapat memberikan nilai manfaat bagi masyarakat Indonesia.
“Saya merasa bangga, karena dapat menjadi bagian penting untuk meresmikan PKH CC ini dimana fungsinya betul-betul dapat menerima keluhan serta dapat menangani segala hal kebutuhan yang harus ditangani dengan cepat,” ungkap Rini.
“Diharapkan kerjasama antara Kementerian BUMN, Kemensos dan Himbara ke depan dapat berjalan lebih baik lagi,” pungkas Rini.
BUMN sebagai agent of development hadir untuk mendukung program pemerintah dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial nontunai dari pemerintah kepada masyarakat, Kemensos dengan Himbara bersama-sama menandatangani kesepakatan penyaluran bantuan sosial.
Penandatangan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Harry Hikmat, Direktur Kelembagaan Bank Mandiri Kartini Sally, Manager Director Consumer Banking BTN Budi Satria, Direktur Kelembagaan BRI Sis Apik Wijayanto serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Transaksional Perbankan BNI Adi Sulistyowati.
Menteri Sosial bersama Menteri BUMN turut hadir menyaksikan penandatangan nota kesepahaman tersebut.
Ruang lingkup nota kesepahaman tersebut meliputi penyaluran bantuan sosial PKH non tunai, penanganan pengaduan baik individu, keluarga maupun kelompok, institusi terkait PKH dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan PKH.
PKH CC sebagai bagian dari sistem pengaduan masyarakat dikembangkan untuk merespon setiap keluhan masyarakat atas pelaksanaan PKH.
Media yang disediakan oleh Kementerian Sosial untuk menampung keluhan dan aduan adalah call center untuk pengaduan KPM PKH di nomor telepon 1500299.
Call center untuk pengaduan pemangku kepentingan terkait seperti dinas sosial provinsi, kabupaten atau kota, instansi terkait, SDM Pelaksana PKH di nomor telepon 021 314 4321.
Selain call center, masyarakat juga bisa menyampaikan pengaduan melalui Facebook: kemensos.pkh/linjamsoskemensos, Twitter: @kemsos_pkh, Instagram: kemsos_pkh, Email: pengaduan@pkh.kemsos.go.id dan Website: pkh.kemsos.go.id.
Ditempat yang sama, Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial, Harry Hikmat mengatakan, melalui sarana tersebut masyarakat bisa melaporkan semua masalah dalam pelaksanaan Program Keluarga Harapan. "Termasuk kartu hilang, rusak, PIN terblokir," jelasnya.
Untuk masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan secara langsung, Kementerian Sosial menyiapkan pekerja sosial yang siap melayani dan memberikan solusi terkait masalah pelaksanaan PKH dan masalah psikososial lainnya. (KAS/JSK)

Tidak ada komentar