Header Ads

ad

Upaya Kemensos Menyongsong Kebangkitan Lansia

Perubahan Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia terus digodok pemerintah. Regulasi yang baru, diharapkan dapat memberikan penguatan pada posisi dan peran negara terhadap keberadaan lansia.

Upaya yang serius dari Pemerintah dalam memastikan kesejahteraan lanjut usia tidak lepas dari penghargaan atas kontribusi mereka kepada pembangunan bangsa. Lansia sebagai penduduk senior memiliki sejumlah kelebihan, yang bagaimanapun merupakan aset bagi generasi kini.

“Lansia bukanlah beban negara. Justru mereka adalah ‘penyangga pembangunan’. Karena para lansia dengan kematangan pola hidup dan fikirnya, merupakan “penjaga nilai”, menjadi tuntunan hidup antargenerasi,” kata Menteri Sosial Idrus Marham di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam siaran persnya, Kamis (5/7/2018).

Mensos berada di Yogyakarta mendampingi Menko Pembangunan manusia dan kebudayaan (PMK) Puan Maharani menghadiri puncak peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) di markas Detasemen Pertahanan Udara (Denhanud) 474 Sleman, DIY.

Dalam kesempatan ini Kementerian Sosial menyerahkan draf perubahan UU Nomor 13 tahun 1998 dari masyarakat kepada Ketua Komisi VIII DPR. Harapannya agar dapat segera masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Dengan revisi undang-undang, diharapkan posisi lansia makin kokoh. Kita songsong hari kebangkitan lansia,” kata Mensos.

Pemerintah sangat mendukung inisiatif masyarakat yang mengusulkan perubahan UU Nomor 13 tahun 1998 agar sesuai dengan perkembangan permasalahan lanjut usia dan perkembangan kebijakan lansia secara nasional maupun global.

Dalam draf UU ini, dituangkan berbagai upaya meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan lansia, upaya untuk pemenuhan hak-hak lansia, peninjauan batasan usia lansia, dan mengoptimalkan peran lembaga masyarakat yang independen agar dapat berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan lanjut usia.

Perhatian kepada lansia juga bisa dipahami dari komposisi penduduk yang semakin menua ( population aging).

Data Sensus Ekonomi Nasional (Susesnas) Badan Pusat Statistik (BPS) 2017 menunjukkan jumlah lanjut usia sebanyak 23,4 juta jiwa (8,97%) dari total penduduk Indonesia. Diperkirakan, tahun 2025 mencapai jumlah 33,7 juta (11,8%) dan tahun 2035, sebanyak 48,2 juta dari jumlah penduduk (15,8%). ”Maka sejak awal negara berkepentingan agar tercipta kondisi sejahtera bagi lanjut usia,” kata Mensos.

Kesejahteraan lansia ditandai dengan kehidupan dan penghidupan sosial baik secara material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan dan ketentraman lahir batin sehingga memungkinkan para lanjut usia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sesuai dengan hak-hak mereka.

Sumber : http://www.netralnews.com/news/kesra/read/149394/songsong-kebangkitan-lansia-ini-upaya-kemensos

Tidak ada komentar