Header Ads

ad

Disiplin Pendamping dan Operator



DISIPLIN KERJA PENDAMPING DAN OPERATOR
PROGRAM KELUARGA HARAPAN 

    A.      SEBAGAI OPERATOR

1)      Berkoordinasi dengan UPPKH Kab/kota, Pusat, Provinsi dan Pendamping serta stakeholder PKH lainnya dalam pelaksanaan siklus PKH.
2)      Membuat Laporan Bulanan dengan baik, melaporkan setiap tanggal 10 bulan berikutnya kepada Korwil  dan UPPKH Provinsi (soft copy) serta UPPKH Kabupaten/kota (hard copy).
3)      Bersama Korkab mengkoordinir persiapan Rakor Bulanan Pendamping dan Operator.
4)      Bersama Korkab mengisi buku kendali PKH.
5)      Melaksanakan tugas sesuai ketentuan PKH.

    B.      SEBAGAI PENDAMPING

1)      Berkomitmen menyelesaikan pekerjaan dengan baik, sesuai jadwal yang ditentukan.
2)      Berkoordinasi dengan Operator dan UPPKH Kab/kota.
3)      Membuat CKP dan Laporan Bulanan dengan baik, melaporkan setiap tanggal 5 bulan berikutnya kepada Operator, dan menyerahkan salinannya kepada UPPKH Kecamatan.
4)      Menghadiri Rakor Bulanan pendamping dan Operator.
5)      Menghadiri Temporary Closing dan Final Closing.
6)      Melakukan Pertemuan Kelompok dan kunjungan KSM minimal sekali setiap sebulan.
7)      Membuat data base KSM.
8)      Melaksanakan verifikasi, pemutahiran, penyaluran bantuan serta ketentuan lainnya sesuai ketentuan.

Tidak ada komentar