Optimalisasi Program ASKESOS
Optimalisasi Program ASKESOS Dalam Memperkuat Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Sektor Informal |
wanta |
Oleh: Emmy Widayanti Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 40/2004 Pasal 1 menjelaskan bahwa jaminan sosial merupakan salah satu perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Undang-Undang Nomor 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Pasal 9 ayat (1) huruf (a) juga menjelaskan bahwa jaminan sosial dimaksudkan untuk menjamin fakir miskin dan kelompok rentan yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial-ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi. Terdapat banyak bentuk program perlindungan dan jaminan sosial diantaranyanya dalam bentuk asuransi, namun demikian asuransi pada umumnya hanya menyasar mereka yang mampu membayar premi dan bekerja di sektor formal. Pada sebagian orang yang kurang mampu dan bekerja di sektor informal belum tercakup dalam program asuransi. |
Post a Comment