Header Ads

ad

Pekerja Sosial Perlu Kepastian Regulasi

Jakarta: Komisi VIII DPR memandang RUU Praktik Pekerjaan Sosial merupakan kebutuhan yang sangat mendesak dalam memberikan payung hukum bagi pekerja sosial. Kondisi kesejahteraan pekerja sosial dinilai masih rendah.

Selain itu, kualitas pekerja sosial juga masih perlu ditingkatkan standarnya. Pekerja sosial perlu diberikan pendidikan secara lebih komprehensif. Hal tersebut menjadi alasan Komisis VIII DPR menginisiasi RUU Praktik Pekerjaan Sosial.

"Panja Komisi VIII DPR ingin mendapat masukan untuk penyempurnaan materi aturan tentang RUU Praktik Pekerjaan Sosial, seperti definisi pekerjaan sosial, siapa, dan ruang lingkupnya. Materi berkenaan langsung dari BPPPK dan Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, saat rapat kerja di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 11 April 2018.

Menanggapi hal ini, Ketua Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial Kementerian Sosial (BPPPK) Harry Z Soeratin menjelaskan bahwa di samping kesuksesan pemerintah melakukan pembangunan, masih banyak masalah sosial yang belum bisa diatasi. Misalnya, anak dan lansia terlantar, anak-anak disabilitas, bertambahnya jumlah pengguna narkoba, dan masih banyak lagi yang membutuhkan peran pekerja sosial dalam menanganinya.

Untuk itu pemerintah perlu mengatur dan menetapkan standar pelayanan praktik pekerjaan sosial dalam bentuk peraturan perundang-undangan, sehingga pelayanan sosial yang diberikan sesuai standar pelayanan dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dicapai maksimal.


Suasana rapat kerja Komisi VIII DPR membahas RUU Praktik Pekerjaan Sosial (Foto:Gervin Nathaniel Purba)

"Serta penyandang masalah sosial terlindungi dari praktik pekerjaan sosial/pelayanan sosial yang salah," ucap Harry.

Harry menambahkan, RUU ini memberikan kepastian kepada pekerja sosial dalam melakukan praktik kerjanya. Selama ini para pekerja sosial sering mengalami hambatan dalam melaksanakan praktik kerjanya karena tidak adanya mandat legal sehingga pelayanan sosial yang diberikan tidak maksimal.

"UU Praktik Pekerjaan Sosial merupakan kebutuhan sangat mendasar sebagai instrumen kebijakan bagi pekerja sosial dalam melaksanakan praktiknya, sehingga pembangunan kesejahteraan sosial dapat tercapai maksimal," katanya.

Perlindungan keselamatan bagi pekerja sosial dalam menjalankan tugasnya merupakan hal yang layak dipertimbangkan mengingat pekerja sosial seringkali menghadapi kendala saat menolong klien yang kritis.

Selama ini banyak kalangan bahkan dari profesi lain yang kurang mengerti arti penting keberadaan pekerja sosial sehingga perlindungan bagi pekerja sosial layak untuk ditindaklanjuti.

"Praktik pekerjaan sosial mempunyai peranan yang sangat penting karena terkait langsung dengan pemberian pelayanan kesejahteraan sosial dan mutu pelayanan yang diberikan sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Harry

Sumber : Metrotvnews.com

Tidak ada komentar