Header Ads

ad

Urgensi Sertifikasi Pekerja Sosial

Asep Hermawan, S.Kom
Koordinator PKH Lampung Timur

Sertifikasi pekerja sosial profesional bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pelayanan sosial dan pembangunan kesejahteraan sosial. Selain itu sebagai bentuk pengakuan kualifikasi dan kompetensi pekerja sosial. Hal tersebut penting untuk membangun kepercayaan publik. Pekerja sosial yang telah tersertifikasi dituntut untuk selalu meningkatkan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan kesejahteraan sosial kepada masyarakat. Hal yang paling penting, yaitu sertifikasi pekerja sosial memberikan kepastian hukum praktik pekerja sosial.

Objek (peserta) yang dapat disertifikasi terdiri dari tiga elemen, pertama orang yang sedang menjalani pendidikan pekerja sosial atau kesejahteraan sosial di perguruan tinggi atau universitas. Artinya, perguruan tinggi atau universitas yang membuka jurusan pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial, mahasiswanya bisa diikutsertakan uji kompetensi sertifikasi pekerja sosial jalur pendidikan. Apabila uji kompetensi sertifikasinya lulus, saat wisuda (kelulusan) dari perguruan tinggi atau universitas ia akan mendapatkan ijazah dan juga sertifikat kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Pekerjaan Sosial untuk selanjutnya disebut LSPS.

Elemen yang kedua adalah yang telah melakukan praktik pekerjaan sosial selama 1344 jam baik yang berada di masyarakat maupun di institusi/ lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial. Elemen ketiga adalah anggota organisasi Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia untuk selanjutnya disebut IPSPI. Organisasi ini merupakan organisasi profesi yang mewadahi pekerjaan sosial profesional di Indonesia dan diberi kekuatan, kewenanangan untuk mengatur dan mengontrol keanggotaan, praktik profesional, pendidikan dan standar kinerja para anggotanya.

Proses sertifikasi diawali dengan adanya pengumuman tentang dibukanya uji kompetensi sertifikasi oleh LSPS. Peserta yang ingin mengikuti sertifikasi kemudian melengkapi berkas administrasi termasuk di dalamya surat rekomendasi dari atasan langsung lembaga/ institusi dan organisasi profesi). Selanjutnya peserta membuat surat permohonan sertifikasi. Kelengkapan berkas administrasi akan diperiksa dan diseleksi oleh panitia seleksi sertifikasi.

Peserta yang lulus seleksi pemberkasan, akan dipanggil untuk mengikuti bimbingan dan pemantapan (bimtap) sertifikasi. Dalam bimtap ini, peserta akan diberi pembekalan tentang paparan profil LSPS, gambaran berkenaan uji kompetensi, paparan standar kompetensi pekerja sosial, mengulas kembali dasar-dasar pekerja sosial, nilai dan kode etik pekerja sosial.

Pembaca yang budiman, sertifikasi dibagi menjadi tiga jenis, pertama pemberian sertifikasi langsung yaitu diberikan kepada seseorang lulusan D IV/ S1 Pekerjaan Sosial/ Kesejahteraan Sosial yang telah memiliki pengalaman praktik selama 20 tahun dan usianya 45 tahun ke atas. Jenis pertama ini, peserta tidak mengikuti tes tertulis hanya ada penilaian portofolio dan ujian wawancara.

Jenis kedua yaitu penilaian langsung, peserta sertifikasi berasal dari lulusan D IV/ S1 Pekerjaan Sosial/ Kesejahteraan Sosial yang telah memiliki pengalaman praktik selama 1344 jam mengikuti penilaian portofolio, ujian tertulis dan ujian wawancara. Jenis ketiga melalui jalur pendidikan profesi, yaitu seseorang yang sedang menjalani pendidikan D IV/ S1 pekerja sosial atau kesejahteraan sosial mengikuti ujian tertulis dan praktik. Jenjang sertifikasi pekerja sosial terdiri dari generalis (berasal dari D IV/ S1 Pekerja Sosial/ Kesejahteraan Sosial) dan Spesialis (berasal dari S2/ SP1 Pekerja Sosial/ Kesejahteraan Sosial).

Setelah mengikuti bimtap, peserta kemudian mengikuti sertfikasi uji kompetensi yang didalamnya ada penilaian ujian tertulis, portofolio dan wawancara yang semuanya akan dinilai secara akumulatif. Ujian kompetensi tertulis muatan soalnya berisi tentang penguasaan peserta sertifikasi dalam hal pengetahuan (body of knowledge), nilai-nilai (body of values) dan keterampilan (body of skill) pekerjaan sosial.

Portofolio merupakan bentuk uji kompetensi yang diikuti oleh peserta dengan membuat essay kurikulum vitae yang berisi catatan tentang riwayat pendidikan, pelatihan, pengalaman praktik, penelitian dan hal lain yang pernah diikuti. Dalam paparan pengalaman praktik dijelaskan secara rinci berkenaan studi kasus yang menjadi objek praktik. Semua keterangan yang ditulis dalam kurikulim vitae harus disertai dengan foto kopi bukti pendukungnya seperti pendidikan ada lampiran ijazahnya, pelatihan ada lampiran sertifikatnya dan lain sebagainya.

Hal lain yang ada di dalam portofolio adalah deskripsi diri yang berisi gambaran tentang penerapan pengetahuan, prinsip/ nilai serta keterampilan pekerja sosial dalam praktik pekerjaan sosial. Tahapan-tahapan pertolongan yang dilakukan pekerja sosial terhadap klien ditulis detail. Teori-teori yang melandasi praktik pekerjaan sosial harus dipaparkan peserta berikut hambatan selama memberikan pelayanan kepada klien.

Selanjutnya portofolio berisi penilaian persepsional, yaitu penilaian yang diberikan oleh berbagai pihak terhadap praktik yang dilakukan pekerja sosial terhadap klien meliputi kompetensi pelayanan, profesionalitas, personal dan kompetensi sosial. Pihak yang menilai berasal dari masing-masing satu orang dari atasan langsung, teman sejawat, klien/ penerima manfaat dan pekerja sosial yang bersangkutan menilai dirinya sendiri.

Uji kompetensi terakhir adalah wawancara yang bertujuan untuk menilai dan memverifikasi paparan portofolio yang dibuat oleh peserta sertifikasi. Kompetensi yang dinilai pertama tentang pelayanan, yaitu kemampuan peserta sebagai pekerja sosial dalam melaksanakan proses layanan dari persiapan sosial sampai dengan bimbingan lanjut dengan mengaplikasikan pengetahuan berkenaan teori-teori praktik pekerjaan sosial, prinsip, nilai dan kode etik pekerja sosial. Pada penilaian ini akan dilihat kemampuan peserta dalam menerapkan metode dan teknik praktik pekerjaan sosial saat melayani klien/ penerima mafaat. Selain itu juga akan dinilai kemampuan peserta dalam manajemen kasus.

Kedua, penilaian kompetensi profesional yang meliputi kemampuan pekerja sosial dalam penguasaan wawasan pengetahuan tentang pekerja sosial, penguasaan akan isu-isu mutakhir dalam bidang pelayanan sosial. Hal lain yang akan dinilai adalah kemampuan klien dalam melakukan refleksi dan diskusi (sharinng) permasalahan sosial yang ditangani dengan kolega. Kemampuan mengikuti perkembangan metode dan teknik pelayanan sosial dan keterlibatan dalam organisasi dan kegiatan pengembangan profesi pekerjaan sosial.

Ketiga, penilaian kompetensi personal yaitu kemampuan dalam mengendalikan diri dalam berbagai situasi dan kondisi. Memiliki pengalaman menjai narasumber, fasilitator, supervisor dan pendamping dalam praktik pekerjaan sosial. Selanjutnya akan dinilai performance (kearifan dalam mengambil keputusan), kemampuan pekerja sosial dalam memberikan tauladan dalam bersikap dan berprilaku, adil dalam meperlakukan klien dan teman sejawat. Memiliki inisiatif, kreatif dan inovatif dalam pengembangan layanan kesejahteraan sosial.

Keempat, penilaian kompetensi sosial yaitu kemampuan pekerja sosial dalam menyampaikan pendapat, menerima kritik, saran dan pendapat orang lain. Kemampuan membangun relasi dengan atasan, rekan sejawat dan penerima manfaat. Kemampuan dalam membangun jaringan dengan pihak lain dan kemampuan untuk toleransi terhadap keberagaman di masyarakat.

Setelah peserta mengikuti ujian kompetensi sertifikasi, penilaian dilakukan oleh tim asesor dari LSPS. Peserta yang lulus uji kompetensi akan direkomendasikan tim asesor untuk mendapatan sertifikat. LSPS kemudian membuat surat keputusan sertifikasi yang berisi nama-nama peserta yang berhak mendapatkan sertifikat. Sertifikat profesi pekerjaan sosial berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang setelah melakukan sertifikasi ulang.

Pembinaan dan pengawasan pekerja sosial yang bersertifikat dilakukan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia dan asosiasi pekerjaan sosial dalam hal ini oleh IPSPI. Pekerja sosial yang telah tersertifiksi dapat mengajukan izin praktik sebagaimana izin praktik profesi dokter dan psikolog. Izin praktik pekerjaan sosial diajukan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui LSPI dengan rekomendasi IPSPI.

Sebagai penutup, penulis berharap dengan adanya tulisan ini dapat lebih mengenalkan profesi pekerjaan sosial kepada publik. Masyarakat menjadi paham tentang praktik pekerjaan sosial dan pada akhirnya dapat menghubungkan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) kepada pekerja sosial untuk diberikan layanan kesejahteraan sosial profesional.

Penulis mengajak kawan-kawan pekerja sosial dimanapun berada untuk bersama-sama mengikuti sertifikasi pekerja sosial yang diselenggarakan LSPS sebagai bentuk tuntutan sebuah profesi dan tanggung jawab profesionalitas dalam memberikan layanan yang berkualitas. Wallohu’alam [****].

Sumber: http://www.rakyatpos.com/urgensi-sertifikasi-pekerja-sosial.html/

Tidak ada komentar